Silaturahmi Lewat Zakat: Membantu Kerabat yang Membutuhkan

A hand pours wheat grains from a sack outdoors, highlighting agriculture practices.

Bagikan :

Silaturahmi yang Menghadirkan Kepedulian

Silaturahmi bukan hanya diwujudkan melalui kunjungan atau percakapan hangat, tetapi juga melalui kepedulian kepada kerabat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Memberikan zakat kepada saudara atau kerabat miskin dapat menjadi salah satu bentuk kepedulian tersebut, selama penerimanya termasuk golongan yang berhak dan bukan orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat. [1][2]

Islam memberikan perhatian terhadap penyaluran harta kepada orang tua dan kaum kerabat. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 215: [1]

قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

“Katakanlah: harta apa saja yang kamu nafkahkan hendaklah untuk ibu-bapak dan kaum kerabat.” [1]

Ayat tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan keluarga dan kerabat dalam penyaluran nafkah atau harta. [1] Namun, ketika bantuan diberikan dalam bentuk zakat, ada aturan khusus mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh menerimanya. [1][2]

Kerabat Miskin Dapat Menjadi Prioritas

Zakat memiliki penerima yang telah ditentukan. Dalam QS. At-Taubah: 60 disebutkan: [2]

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, dan amil zakat.” [2]

Berdasarkan ketentuan tersebut, keadaan ekonomi calon penerima perlu diperhatikan sebelum zakat diberikan. [2] Kerabat yang miskin dapat menerima zakat apabila ia memang termasuk penerima yang berhak dan tidak berada dalam tanggungan nafkah wajib pemberi zakat. [1][2]

Prioritas penyaluran zakat dapat diberikan kepada kerabat miskin yang tidak wajib dinafkahi. [2] Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan urutan prioritas dalam penyaluran zakat. [2] Dengan demikian, keberadaan hubungan keluarga tidak otomatis menghalangi seseorang menerima zakat; yang perlu dilihat adalah kondisi penerima dan hubungan kewajiban nafkahnya dengan pemberi zakat. [1][2]

Ada pula keutamaan tersendiri ketika bantuan diberikan kepada keluarga. Hadis HR. Tirmidzi no. 658 menerangkan bahwa bersedekah kepada kerabat mendapatkan dua pahala. [1] Hal ini memperlihatkan bahwa bantuan kepada kerabat dapat memadukan kepedulian harta dengan pemeliharaan hubungan keluarga. [1]

Siapa yang Tidak Boleh Menerima Zakat dari Kita?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat. [1] Berdasarkan ringkasan hukum dalam sumber, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua atau anak kandung. [1]

Batasan ini penting agar zakat tidak digunakan untuk menggantikan kewajiban nafkah yang memang harus ditunaikan. [1] Jika orang tua atau anak membutuhkan bantuan, kebutuhan tersebut tidak diselesaikan dengan zakat dari pihak yang berkewajiban menafkahinya. [1]

Sebaliknya, zakat boleh diberikan kepada saudara yang miskin. [1] Kebolehan tersebut berlaku ketika saudara itu memang membutuhkan dan bukan orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi zakat. [1][2] Karena itu, seseorang dapat mempertimbangkan kakak, adik, atau kerabat lain yang miskin sebagai calon penerima zakat setelah memastikan kelayakannya. [1][2]

Pastikan Penerima Benar-Benar Membutuhkan

Hubungan kekerabatan saja belum cukup untuk menjadikan seseorang berhak menerima zakat. [1][2] Calon penerima juga harus memenuhi kriteria sebagai mustahiq atau penerima zakat. [2]

Hadis HR. Abu Daud no. 1630 menerangkan bahwa zakat tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mampu bekerja. [2] Oleh karena itu, penyaluran zakat kepada kerabat sebaiknya tidak hanya didasarkan pada rasa dekat, kasihan, atau keinginan menjaga perasaan. [2] Keadaan ekonomi dan kemampuan orang tersebut tetap perlu diperhatikan agar zakat sampai kepada pihak yang berhak. [2]

Pemeriksaan keadaan kerabat dapat dilakukan dengan cara yang santun agar tidak merendahkan penerima. Sikap santun tersebut mendukung tujuan menjaga hubungan keluarga, sedangkan pemeriksaan kelayakan diperlukan agar penyaluran mengikuti ketentuan mustahiq. [1][2]

Apabila kerabat ternyata berkecukupan atau mampu bekerja, zakat tidak diberikan kepadanya berdasarkan ketentuan dalam hadis tersebut. [2] Bantuan kepadanya dapat dipisahkan dari dana zakat, sedangkan zakat diarahkan kepada kerabat miskin atau penerima lain yang memenuhi ketentuan. [1][2]

Zakat Penghasilan untuk Membantu Kerabat

Penghasilan yang baik menjadi bagian dari harta yang diperhatikan dalam pembahasan zakat. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 267: [3]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” [3]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan kewajiban zakat apabila harta mencapai nishab 85 gram emas. [3] Dalam ringkasan sumber, nishab zakat profesi diqiyaskan dengan emas senilai 85 gram per tahun dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen. [3]

Orang yang telah memenuhi ketentuan tersebut dapat menyalurkan zakatnya kepada kerabat miskin yang bukan tanggungan nafkah wajibnya. [1][2][3] Dengan cara ini, zakat dari hasil usaha dapat diarahkan kepada keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima. [1][2][3]

Membedakan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Pemahaman mengenai jenis zakat juga diperlukan agar penyalurannya dilakukan dengan tepat. Sayyid Sabiq membedakan zakat mal yang terikat nishab dan haul dengan zakat fitrah yang terikat waktu. [4]

Zakat mal berkaitan dengan ketentuan nishab dan haul, sedangkan zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa menjelang Idul Fitri. [4] Hadis HR. Abu Daud no. 1609 menjelaskan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa. [4]

Allah berfirman dalam QS. Al-A’la: 14: [4]

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ

“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan menunaikan zakat).” [4]

Perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah perlu dipahami karena keduanya memiliki ketentuan yang tidak sama. [4] Dalam konteks membantu kerabat, pemberi zakat tetap harus memperhatikan jenis zakat yang ditunaikan serta kelayakan orang yang menerimanya. [1][2][4]

Langkah Bijak Menyalurkan Zakat kepada Kerabat

Pertama, kenali kerabat yang benar-benar berada dalam kondisi miskin atau membutuhkan. Langkah ini berkaitan dengan ketentuan bahwa fakir dan miskin termasuk penerima zakat, sedangkan zakat tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mampu bekerja. [2]

Kedua, pastikan calon penerima bukan orang yang wajib dinafkahi. Orang tua dan anak kandung tidak diberi zakat oleh pihak yang wajib menafkahi mereka, sedangkan saudara yang miskin dapat menerimanya. [1]

Ketiga, pisahkan antara kewajiban nafkah dan penyaluran zakat. Zakat tidak boleh dipakai untuk menggantikan nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan wajib. [1]

Keempat, dahulukan kerabat miskin yang memenuhi persyaratan. Prioritas kepada kerabat miskin yang tidak wajib dinafkahi sejalan dengan penjelasan tentang urutan penyaluran zakat. [2]

Kelima, salurkan bantuan dengan cara yang menjaga hubungan keluarga. Keutamaan sedekah kepada kerabat yang memperoleh dua pahala dapat menjadi dorongan untuk membantu keluarga tanpa mengabaikan aturan zakat. [1]

Kesimpulan

Menyalurkan zakat kepada kerabat dapat menjadi jalan untuk membantu keluarga yang mengalami kesulitan sekaligus memelihara silaturahmi. [1][2] Zakat boleh diberikan kepada saudara atau kerabat miskin yang memenuhi ketentuan sebagai mustahiq dan tidak wajib dinafkahi oleh pemberi zakat. [1][2]

Sebaliknya, zakat tidak diberikan kepada orang tua atau anak kandung karena mereka termasuk pihak yang wajib dinafkahi. [1] Hubungan keluarga juga tidak cukup menjadi alasan pemberian zakat apabila calon penerima berkecukupan atau mampu bekerja. [2]

Karena itu, penyaluran zakat kepada kerabat perlu disertai ketelitian, kepedulian, dan pemahaman mengenai batas kewajiban nafkah. [1][2] Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, zakat dapat diarahkan kepada kerabat yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya. [1][2]

Referensi

[1] KonsultasiSyariah.com — Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Keluarga Terdekat? (https://konsultasisyariah.com/3412-hukum-memberikan-zakat-ke-orang-tua.html)
[2] Muslim.or.id — 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) (https://muslim.or.id/7123-8-golongan-penerima-zakat.html)
[3] Rumaysho.com — Panduan Lengkap Zakat Penghasilan dan Profesi (https://rumaysho.com/28532-panduan-lengkap-zakat-penghasilan-dan-profesi.html)
[4] Kitab Fiqh us-Sunnah (Sayyid Sabiq) — Fiqh us-Sunnah — Bab Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Categories
WhatsApp chat

Assalamualaikum,..

Sahabat shalih/shaliha bantu para santri untuk bisa menghafal al-Qur’an yuk, dengan bersedekah di program

Beasiswa untuk Santri Penghafal Al-Qur'an