Ibadah Kurban merupakan sunnah yang sangat dianjurkan hukumnya sunnah muakkadah.

Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Alangkah ruginya jika seseorang yang diberikan kemampuan untuk berkurban ia tidak menunaikannya.

Karena berkurban selain begitu banyak keutamaan dan pahalanya, kurban juga merupakan tanda syukur seorang hamba pada Robb-nya

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar : 1-3).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita kemampuan dan kesempatan untuk dapat berkurban di tahun ini dengan kurban terbaik dan Allah menerimanya. Aamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat

Assalamualaikum,..

Sahabat shalih/shaliha bantu para santri untuk bisa menghafal al-Qur’an yuk, dengan bersedekah di program

Beasiswa untuk Santri Penghafal Al-Qur'an

× How can I help you?