TATA CARA MANDI BESAR

Tata Cara Mandi Besar - www.hudacendekia.or.id

Bagikan :

TATA CARA MANDI BESAR

  1. Mandi besar artinya meratakan air ke seluruh badan dengan niat menghilangkan hadas besar agar dibolehkan mengerjakan ibadah yang ditentukan syariah.
  2. Mandi besar adalah mandi (seluruh badan) yang diwajibkan untuk menghilangkan hadas besar karena:
  • Junub, yaitu keluar mani, baik di saat tidur maupun terjaga, begitu juga bersetubuh (jima`) meskipun tidak keluar mani.
  • Berhentinya darah haid dan nifas.

  1. Rukun-rukun wajib mandi besar adalah:
  • Niat sebelum mandi (hanya berupa maksud tujuan mandi di dalam hati tanpa dilafazkan baik dalam hati ataupun dengan lisan).
  • Mengguyur seluruh tubuh dengan air.

Baca Artikel Lainnya!

  1. Sunnah-sunnah dan tata caranya:
  • Niat mandi di dalam hati.
  • Mengucapkan bismillah. 
  • Mencuci kedua tangannya.
  • Mencuci kemaluannya dengan tangan kiri.
  • Mencuci kembali tangan bekas mencuci kemaluannya tersebut dengan disertai sabun atau dengan pembersih lainnya.
  • Berwudhu’ dengan sempurna seperti wudhu’ untuk sholat. Akan tetapi untuk kaki boleh dicuci saat wudhu’ tersebut atau ia tunda hingga selesai mandi.
  • Memulai mandi dengan mengguyur, menggosok-gosok kepala dan rambutnya 3 kali agar air sampai ke ujung-ujung kulit kepalanya.
  • Mengguyur seluruh anggota badannya dari badan bagian kanan lalu bagian kiri, dengan memperhatikan lubang-lubang kuping, hidung dan lain-lain agar air masuk secara merata
  • Setelah mandi besar (walaupun tanpa didahului wudhu) tidak diharuskan wudhu lagi untuk melaksanakan sholat atau lainnya. Akan tetapi jika terjadi pembatal wudhu (seperti kencing, menyentuh kemaluan dan lain-lain) sewaktu mandi (sebelum selesai mandi) maka mandinya diteruskan dan diharuskan wudhu setelah mandi jika ingin melaksanakan sholat atau hal lain yang mewajibkan wudhu.

  1.  Hal-hal makruh terkait mandi besar:
  • Boros menggunakan air.
  • Tidak menutup aurat utama.
  • Mandi di air tergenang, tidak mengalir.

  1.  Beberapa perbuatan yang diharamkan saat seseorang berjunub, haid atau nifas:  
  • Sholat.
  • Menyentuh al-Qur`an.
  • Thowaf.
  • Membaca al-Qur`an.
  • Berdiam di masjid.
  • Sedangkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas, selain diharamkan hal-hal yang diharamkan kepada orang yang junub, diharamkan juga hal-hal berikut ini:
  • Melintas di dalam masjid.
  • Shoum (puasa).
  • Jima` (bersetubuh).

(TATA CARA MANDI BESAR)

Dukung Program Huda Cendekia, Sedekah Santri Penghafal Qur’an

Kategori
WhatsApp chat

Assalamualaikum,..

Sahabat shalih/shaliha bantu para santri untuk bisa menghafal al-Qur’an yuk, dengan bersedekah di program

Beasiswa untuk Santri Penghafal Al-Qur'an