Kitab Haji dan Umrah

Kitab Haji dan Umrah - www.hudacendekia.or.id

Bagikan :

PENGERTIAN HAJI, HUKUM DAN KEUTAMAANNYA
Haji: yaitu beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menunaikan manasik/ibadah-ibadah menurut sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di tempat yang tertentu dan di masa yang tertentu.

Kedudukan Baitul Haram
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Baitul Haram diagungkan, menjadikan Masjidil Haram sebagai halaman baginya, menjadikan kota Makkah sebagai halaman bagi Masjidil Haram, menjadikan tanah haram sebagai halaman bagi Mekkah, menjadikan miqat-miqat sebagai halaman bagi tanah haram dan menjadikan semenanjung Arab sebagai halaman bagi miqat. Semua itu sebagai keagungan dan kemuliaan untuk Baitullah al-Haram, sebagaimana dalam Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ أَوَّلَ بَيۡتٖ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكٗا وَهُدٗى لِّلۡعَٰلَمِينَ ٩٦ فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ [ال عمران: ٩٦،  ٩٧] 

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqom Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [QS. Ali ‘Imran/3: 96-97].

Kemuliaan dan Rahasia Ibadah haji
Haji merupakan ekspresi pelaksanaan persaudaraan Islam dan persatuan umat Islam. Dalam ibadah haji, sirna segala perbedaan jenis, warna, bahasa, tanah air dan tingkatan, dan nampak hakekat penghambaan dan persaudaraan. Semua dengan satu pakaian, menghadap kepada satu qiblat dan menyembah satu Ilah (Tuhan).

Haji merupakan madrasah, padanya seorang muslim membiasakan diri untuk sabar, ingat hari kiamat dan huru haranya, merasakan kelezatan menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengenal keagungan Rabb-nya, dan fakirnya semua makhluk kepada-Nya.

Haji adalah musim besar untuk memperoleh pahala, dilipat gandakan kebaikan dan ditebus segala kesalahan padanya, padanya hamba bersimpuh di hadapan Rabb-nya dengan berikrar mentauhidkan-Nya, mengakui dosanya dan lemahnya ia dalam melaksanakan hak Rabb-nya. Sehingga ia pulang dari haji dalam keadaan bersih dari dosa, seperti hari ia dilahirkan ibunya.

Ibadah haji mengingatkan keadaan para nabi dan rasul ‘alaihimusshalatu wassalaam, ibadah, dakwah dan jihad serta akhlak mereka, dan menanamkan jiwa berpisah keluarga dan anak.
Haji adalah timbangan, yang dengannya kaum msulimin mengenal keadaan dan kondisi mereka dalam hal ilmu pengetahuan dan kebodohan, kaya dan fakir, istiqamah atau penyimpangan.

Hukum Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam, diwajibkan pada tahun ke sembilan Hijriyah. Hukumnya wajib atas setiap muslim, yang merdeka, balig, berakal, mampu, sekali dalam seumur hidup secara bersegara, (jika sudah mampu tidak boleh ditunda-tunda).

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ [ال عمران: ٩٧] 

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [QS. Ali-‘Imran/3: 97]

Yang mampu melaksanakan haji
Yaitu orang yang sehat badan, mampu melakukan perjalanan, mempunyai bekal dan kendaraan yang memungkinkan dengannya menunaikan ibadah haji hingga pulang, setelah membayar kewajiban seperti hutang, nafkah yang disyari’atkan untuknya dan keluarganya, dan ia mempunyai kelebihan untuk menutupi kebutuhan pokoknya.

Barangsiapa yang mampu menunaikan ibadah haji dengan harta dan badannya, ia harus menunaikannya dengan dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang mampu dengan hartanya, tidak mampu dengan badannya, ia harus mencari pengganti yang melaksanakan haji untuknya (badal haji). Dan barangsiapa yang mampu dengan badannya dan tidak mampu dengan hartanya, maka ia tidak wajib melaksanakan haji. Dan barangsiapa yang tidak mampu melaksanakan haji dengan harta dan badannya, gugurlah kewajiban haji darinya.

Bagi orang yang tidak mempunyai harta, ia boleh mengambil harta zakat untuk melaksanakan ibadah haji, haji termasuk sabilillah.

Baca Artikel Lainnya!

Keutamaan Haji dan Umrah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سُئل رسول الله- صلى الله عليه وسلم- أي الأعمال أفضل؟ قال: «إيمَانٌ بِالله وَرَسُولِهِ» قيل: ثم ماذا؟ قال: «جِهَادٌ فِي سَبِيلِ الله» قيل: ثم ماذا؟ قال: «حَجٌّ مَبْرُورٌ». متفق عليه

‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, Amalan apakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.’ Beliau ditanya lagi, ‘Kemudian apa? Beliau menjawab, ‘Jihad fi sabilillah.’ Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya lagi,’Kemudian apa? Beliau menjawab, ‘Haji yang mabrur.’ Muttafaqun ‘alaih.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata :

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت النبي- صلى الله عليه وسلم- يقول: «مَنْ حَجَّ للهِ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ». متفق عليه.

‘Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang berhaji karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu ia tidak berkata keji dan tidak melakukan tindakan fasik, niscaya ia kembali seperti hari ibunya melahirkannya.’ Muttafaqun ‘alaih.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «العُمْرَةُ إلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ». متفق عليه.

‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Satu umrah kepada umrah yang lain sebagai kafarat (penebus dosa) yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.‘ Muttafaqun ‘alaih.

Barangsiapa yang meninggal dunia orang yang mendapat kewajiban haji, sedangkan ia belum melaksanakan haji, wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk menghajikannya (badal haji).

Hukum perempuan melaksanakan haji dan umrah tanpa mahram
Bagi perempuan, disyaratkan untuk kewajiban haji, adanya mahram seperti suaminya, atau orang yang haram menikah dengannya untuk selamanya, seperti ayah atau saudara, atau anak, atau semisal mereka. Jika mahram menolak berhaji dengannya (perempuan), maka ia tidak wajib melaksanakan haji. Jika ia berhaji tanpa mahram, maka ia berdosa dan hajinya sah.

Perempuan tidak boleh melakukan perjalanan untuk haji atau yang lainnya kecuali bersama mahram, sama saja ia masih muda atau tua, sama saja ia bersama rombongan perempuan atau tidak, sama saja perjalanan itu jauh atau dekat, karena umumnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.متفق عليه.

‘Janganlah perempuan melakukan safar (perjalanan) kecuali bersama mahram.‘ Muttafaqun ‘alaih.

Barangsiapa yang menghajikan orang lain karena faktor lanjut usia, atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhanya, atau untuk mayit, ia boleh berihram dari miqat mana saja yang dia kehendaki. Dia tidak harus memulai safar dari negeri orang yang dihajikannya. Seorang muslim tidak sah menghajikan orang lain sebelum ia melaksanakan haji untuk dirinya sendiri dan yang mewakilkan tidak harus menahan diri dari segala yang diharamkan dalam ihram saat ibadah haji.

Orang yang tidak mampu secara fisik boleh meminta ganti kepada orang lain dalam melaksanakan haji sunnah atau umrah, dengan upah atau tanpa upah.

Barangsiapa yang meninggal dunia saat melaksanakan haji, maka tidak perlu diqadha` amalan haji yang tersisa, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Dan barangsiapa yang meninggal dunia, sedangkan dia tidak pernah shalat, maka ia tidak boleh dihajikan atau bersedekah untuknya, karena ia telah murtad.

Dukung Program Huda Cendekia, Sedekah Santri Penghafal Qur’an

Kategori
WhatsApp chat

Assalamualaikum,..

Sahabat shalih/shaliha bantu para santri untuk bisa menghafal al-Qur’an yuk, dengan bersedekah di program

Beasiswa untuk Santri Penghafal Al-Qur'an